Pemerintah : Perpanjangan Masa Jabatan Kades Tidak Bertentangan dengan Paham Konstitusionalisme

Permohonan Perkara Nomor 92/PUU-XXII/2024 ini diajukan oleh 14 calon kepala desa (Cakades) terpilih dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Kabupaten Konawe Selatan tanggal 24 September 2023.

Jakarta, kobar45 - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang Pengujian materiil Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) pada Rabu (09/10/2024).

Permohonan Perkara Nomor 92/PUU-XXII/2024 ini diajukan oleh 14 calon kepala desa (Cakades) terpilih dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Kabupaten Konawe Selatan tanggal 24 September 2023.


Pasal 118 huruf e UU Desa selengkapnya menyatakan, “Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.”

Para Pemohon mendalilkan berlakunya Pasal 118 huruf e UU Desa yang mengatur perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) yang berakhir masa jabatannya hingga Februari 2024 telah menyebabkan kerugian konkret dan aktual bagi para Pemohon.

Pasal 118 huruf e UU Desa selengkapnya menyatakan, “Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.”

Agenda sidang kali ini yakni mendengar keterangan Presiden (Pemerintah) dan DPR. Dalam sidang Pleno yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, Pemerintah yang diwakili Plh. Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum, Kementerian Dalam Negeri Syarmadi menyatakan, perubahan UU 6/2014 salah satunya atas adanya aspirasi dari para kades kepada DPR RI, yang menyatakan masa jabatan yang diatur dalam UU 6/2014 yakni enam tahun dan dapat diperpanjang tiga kali tersebut dirasa sangat melelahkan bagi para kades.


“Hal ini dikarenakan rentang waktu dirasakan begitu pendek dibandingkan dengan tanggung jawab sebagai kepala desa yang harus dijalankan dalam memimpin desanya. Serta menurut para kepala desa, persoalan politik di desa pasca pemilihan kepala desa dirasakan masih sangat terasa dan belum kondusif secara normal pasca terpilih, belum lagi biaya politik yang dikeluarkan dalam setiap pemilihan kepala desa yang sangat tinggi. Sehingga kepala desa melalui Lembaga Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) menyuarakan aspirasi perpanjangan masa jabatan yakni 9 (sembilan) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masa jabatan,” sebut Syarmadi.


Yang dimaksud dengan "berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari adalah yang berakhir mulai bulan Februari.

Kemudian Syarmadi menjelaskan, pasal a quo yang menyatakan bahwa "Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini", mempunyai makna bahwa kades yang memiliki akhir masa jabatan di bulan Februari sampai dengan terbitnya UU 3/2024 memiliki hak untuk mendapatkan perpanjangan masa jabatan dua tahun sebagaimana ketentuan dalam UU 3/2024.

Yang dimaksud dengan "berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari adalah yang berakhir mulai bulan Februari.


Tidak bisa memaknai kata dengan memotong frase atau berhenti di frase "sampai dengan" saja, tetapi dimaknai sejak frase "berakhir masa jabatannya sampai dengan Februari sehingga berlaku bagi yang berakhir mulai Februari dan bukan sebelum Februari.


“Perpanjangan masa jabatan kepala desa tidak bertentangan dengan paham konstitusionalisme karena hal itu tetap berada dalam koridor pembatasan kekuasaan.


Penetapan perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 (enam) tahun menjadi 8 (delapan) tahun adalah penting untuk berkelanjutan pelaksanaan pembangunanan desa demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat desa.


Selain itu, perpanjangan masa jabatan kepala desa juga memberikan manfaat, antara lain Pertama, masa jabatan yang lebih lama dapat memberikan stabilitas kepemimpinan di desa, memungkinkan kepala desa untuk fokus pada program jangka panjang dan menyelesaikan program-program yang tertunda. Kedua, untuk menghindari gejolak konflik pasca pilkades dan mencegah ketegangan saat pilkades dilaksanakan,” jelasnya.

 

Tidak Relevan

Menurut Syarmadi, alasan dari Para Pemohon mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 118 huruf e UU 3/2024 tidak relevan.


Pertimbangannya, UU 3/2024 sudah jelas menyebutkan bahwa bagi kades yang berakhir masa jabatannya bulan Februari 2024 dapat diperpanjang, sehingga bulan Februari 2024 menjadi titik mula (starting point) bagi kades yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan kades.


Dikatakan Syarmadi, kebijakan penundaan pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak pada tahun 2024 dimaksudkan untuk mendukung keberhasilan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 dan tidak ada keterkaitan dengan Perubahan UU 6/2014.


Selain itu, pelaksanaan pilkades serentak merupakan kewenangan Pemerintah kabupaten/kota dengan mempertimbangkan pengelompokan akhir masa jabatan kades, kondisi kemampuan keuangan daerah, dan ketersediaan PNS di lingkup Pemerintah kabupaten/kota sebagai penjabat kades.


Sebelumnya, Andri Darmawan selaku kuasa hukum para Pemohon, dalam persidangan pendahuluan yang digelar di MK pada Selasa (06/08/2024) menyebutkan berlakunya Pasal 118 huruf e UU Desa menyebabkan para Pemohon tidak dapat dilantik sebagai Kepala Desa oleh Bupati Konawe Selatan pada 30 April 2024. Hal ini karena terbitnya surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.5.5/1747/BPD tanggal 26 April 2024 yang pada pokoknya menegaskan bahwa dengan berlakunya Pasal 118 huruf e UU Desa yang intinya meminta kepada Bupati Konawe Selatan untuk melakukan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa selama 2 (dua) tahun bagi Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya pada tanggal 30 April 2024 dan melakukan penundaan pelantikan bagi 96 kepala desa terpilih hingga berakhirnya masa jabatan kepala desa yang saat ini menjabat.


Sehingga pelantikan para Pemohon sebagai Kepala Desa oleh Bupati Konawe Selatan tidak jadi atau dibatalkan.


Andri mengungkapkan, para Pemohon sebagai Cakades terpilih dalam Pilkades Serentak di Kabupaten Konawe Selatan tanggal 24 September 2023 berhak untuk dilantik sebagai Kepala Desa dengan masa jabatan 8 (delapan) tahun berdasarkan ketentuan pasal 118 e UU Desa.


Dalam petitumnya, Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 118 huruf e UU Desa bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, jika tidak dimaknai sebagai “Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan April 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini sepanjang belum dilaksanakan pemilihan kepala desa dan penetapan hasil pemilihan kepala desa.”


Dengan demikian, menurut para Pemohon, norma Pasal 118 huruf e UU Desa tersebut seharusnya diubah menjadi, “Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan April 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini sepanjang belum dilaksanakan pemilihan kepala desa dan penetapan hasil pemilihan kepala desa. (***)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال