FLS3N 2025: Panduan Lengkap untuk Mengukir Prestasi Seni dan Sastra Siswa Nasional

Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) 2025 kembali hadir sebagai ajang bergengsi bagi siswa SMA/MA/SMK/MAK/Sederajat di seluruh Indonesia untuk mengasah bakat dan meraih prestasi di bidang seni dan sastra.

Panduan teknis ini menjadi pedoman bagi semua pihak yang terlibat, memuat informasi lengkap tentang mekanisme penyelenggaraan, ketentuan teknis, dan standar penilaian untuk setiap cabang lomba.


Latar Belakang dan Tujuan FLS3N 2025:

FLS3N 2025 merupakan wujud nyata dari implementasi Kebijakan Manajemen Talenta Nasional di bidang seni budaya, sekaligus menjadi bagian integral dari Desain Besar Manajemen Talenta Nasional (DBMTN).


Ajang ini bertujuan untuk mendorong pengembangan bakat siswa, menciptakan generasi muda yang kreatif, berprestasi, dan berdaya saing, serta mendukung terciptanya generasi emas Indonesia yang unggul dan berkarakter.


Mekanisme Penyelenggaraan FLS3N 2025:

FLS3N 2025 diselenggarakan secara bertahap, mulai dari tingkat satuan pendidikan, tingkat wilayah (kabupaten/kota dan provinsi), hingga tingkat nasional.


Seleksi tingkat nasional dilaksanakan secara daring, menggunakan sistem aplikasi ajang FLS3N yang dapat diakses melalui laman resmi Pusat Prestasi Nasional.


Cabang Lomba FLS3N 2025:

FLS3N 2025 mencakup 15 cabang lomba untuk jenjang pendidikan menengah, meliputi: Baca Puisi, Cipta Lagu, Cipta Puisi, Desain Poster, Film Pendek, Fotografi, Instrumen Solo Gitar, Jurnalistik, Kriya, Komik Digital, Menulis Cerita Pendek, Monolog, Menyanyi Solo (Putra dan Putri), Tari Kreasi, dan Kreativitas Musik Tradisional.


Persyaratan Umum Peserta:

Peserta FLS3N 2025 haruslah siswa aktif SMA/MA/SMK/MAK/Sederajat yang memiliki status Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.


Setiap sekolah dapat mendaftarkan maksimal dua orang peserta/tim pada cabang lomba yang sama.


Juri dan Penyelenggara:

Juri FLS3N 2025 dipilih berdasarkan kompetensi dan profesionalitas, memperhatikan aspek keterwakilan wilayah dan organisasi yang berkepentingan.


Penyelenggara FLS3N 2025 meliputi sekolah, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Dinas Pendidikan Provinsi, dan Balai Pengembangan Talenta Indonesia (BPTI), Pusat Prestasi Nasional, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.


Sistem Seleksi dan Penilaian:

Seleksi FLS3N 2025 dilakukan secara bertahap, mulai dari tingkat sekolah, kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional.


Penilaian dilakukan oleh tim juri yang kompeten dan profesional, menggunakan indikator penilaian yang telah ditetapkan untuk setiap cabang lomba.


Ketentuan Teknis dan Materi Lomba:

Panduan teknis ini memuat ketentuan teknis yang berlaku untuk setiap cabang lomba,  termasuk materi lomba, tema, dan standar penilaian.


Peserta wajib memahami dan mematuhi semua ketentuan yang tercantum dalam panduan ini.


Pembiayaan dan Penghargaan:

Pembiayaan FLS3N 2025 bersumber dari APBD untuk tingkat daerah dan APBN untuk tingkat nasional.


Pemenang FLS3N 2025 akan mendapatkan penghargaan berupa medali, e-sertifikat, dan uang pembinaan.


Prestasi peserta juga akan dicatat dalam Sistem Informasi Manajemen Talenta (SIMT) yang dikelola oleh Pusat Prestasi Nasional.


Tata Tertib dan Sanksi:

Peserta wajib mematuhi tata tertib yang berlaku selama mengikuti FLS3N 2025.


Pelanggaran terhadap tata tertib dapat berakibat pada pengurangan nilai, diskualifikasi, atau pembatalan penghargaan.


FLS3N 2025 merupakan ajang yang sangat penting untuk mengembangkan bakat dan prestasi siswa di bidang seni dan sastra.


Panduan teknis ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi semua pihak yang terlibat, sehingga FLS3N 2025 dapat terlaksana dengan baik, efektif, dan efisien.


Semoga FLS3N 2025 dapat melahirkan generasi muda Indonesia yang unggul, kreatif, dan berdaya saing tinggi di bidang seni dan sastra. (***)

نموذج الاتصال